Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses panjang penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Advertisement

Kronologi Penyelidikan KPK

  • 19 Juni 2025: KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini.
  • 23 Juni 2024: KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan ibadah haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan ustaz Khalid kooperatif memberikan informasi.
  • 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa KPK dan mengaku telah memberikan informasi yang jelas.
  • 5 Agustus 2025: KPK meminta klarifikasi kepada Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait penyelidikan kasus ini.
  • 7 Agustus 2025: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ia menyatakan banyak pertanyaan diajukan dan berterima kasih atas kesempatan klarifikasi.
  • 9 Agustus 2025: KPK menaikkan status kasus ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan korupsi. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.
  • 11 Agustus 2025: KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
  • 11 Agustus 2024: KPK mencegah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya, termasuk Ishfah Abidal Aziz (IAA), untuk bepergian ke luar negeri.
  • 13 Agustus 2025: Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok, menyita mobil dan dokumen.
  • 15 Agustus 2025: Rumah Yaqut Cholil Qoumas digeledah, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
  • 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya barang bukti berupa dokumen yang dihilangkan saat menggeledah kantor Maktour Travel.
  • 20 Agustus 2025: KPK menggeledah empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah biro travel.
  • 26 Agustus 2025: Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa dan kediamannya digeledah.
  • 28 Agustus 2025: Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa dan menyatakan pembagian kuota adalah kebijakan pemerintah.
  • 1 September 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK, mendalami kronologi pembagian kuota dan dugaan aliran uang.
  • 2 September 2025: KPK menyita uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus ini.
  • 2 September 2025: Kepala BPKH Fadlul Imansyah kembali diperiksa KPK terkait pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  • 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
  • 9 September 2025: Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa sebagai saksi, mengklaim sebagai korban travel PT Muhibbah.
  • 11 September 2025: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, diperiksa terkait data pelaksanaan haji.
  • 12 September 2025: Mantan Sekjen Kemenag era Yaqut, Nizar Ali, diperiksa terkait mekanisme SK penentuan kuota haji.
  • 15 September 2025: KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penjualan kuota haji.
  • 18 September 2025: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, diperiksa 11 jam, diduga ada aliran uang ke Dirjen.
  • 19 September 2025: KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat, serta oknum Kemenag meminta ‘uang percepatan’ haji.
  • 6 September 2025: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap penerimaan pengembalian uang dari travel senilai puluhan miliar, mendekati Rp 100 miliar.
  • 7 Oktober 2025: Mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, dipanggil untuk ketiga kalinya, menyatakan Amphuri tidak intervensi pembagian kuota.
  • 13 Oktober 2025: Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa sebagai saksi.
  • 14 Oktober 2025: Eks Ketua Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro, diperiksa.
  • 19 November 2025: KPK menyita aset pihak swasta berupa rumah, mobil Mazda CX-3, dan dua unit motor.
  • 1 Desember 2025: Penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk pengecekan langsung pemberian kuota haji dan fasilitas.
  • 3 Desember 2025: KPK mencegah sejumlah orang ke luar negeri untuk mengusut otak kejahatan, melibatkan sekitar 14 asosiasi haji.
  • 16 Desember 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK, ditanyai temuan dari Arab Saudi.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan alat bukti yang cukup. KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar, terkait kasus ini.

Advertisement