Berita

KPK Ungkap Mantan Sekjen Kemnaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Izin TKA Meski Sudah Pensiun

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyelidikan terbaru mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu tersangka, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), diduga terus menerima aliran dana haram tersebut bahkan setelah ia pensiun.

Aliran Dana Rp 12 Miliar untuk Mantan Sekjen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Hery Sudarmanto diduga menerima uang senilai setidaknya Rp 12 miliar dalam perkara ini. Aliran dana tersebut diduga diterima Hery sejak ia menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada periode 2010 hingga 2015. Praktik ini berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada 2015 hingga 2017, kemudian sebagai Sekjen Kemnaker pada 2017 hingga 2018, dan sebagai Fungsional Utama hingga 2023.

Lebih mencengangkan lagi, Budi menambahkan bahwa Hery diduga masih terus menerima aliran uang dari para agen TKA hingga tahun 2025, meskipun statusnya sudah pensiun. “Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Advertisement

Kasus Pemerasan Izin TKA Melibatkan Delapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang diduga terjadi selama periode 2019-2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp 53 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga merupakan sejumlah pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Daftar Tersangka dalam Kasus Pemerasan Izin TKA:

  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Hery Sudarmanto: Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.

KPK masih terus mendalami dan menelusuri lebih lanjut aliran dana dalam kasus ini. Dugaan praktik pungutan tidak resmi yang sudah berlangsung lama ini terus diungkap untuk memastikan akuntabilitas dan memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Advertisement