Berita

KUHAP Baru: Apa Saja Perbedaan Sidang Nadiem Makarim Dibanding KUHAP Lama?

Advertisement

Jakarta – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan KUHAP baru ini disebut berpotensi menguntungkan terdakwa. Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan KUHAP baru?

Perbedaan KUHAP Lama dan Baru

Proses persidangan di Indonesia selama ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama. Namun, pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ketentuan mengenai ‘menguntungkan’ terdakwa sebenarnya telah diatur dalam Pasal 618 KUHP baru, yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”

Meskipun KUHAP baru tidak secara spesifik menjelaskan hal-hal yang lebih menguntungkan terdakwa, terdapat beberapa perbedaan signifikan dibandingkan KUHAP lama. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan perbedaan mendasar tersebut.

Aturan Sidang Daring dan Bukti Elektronik

Salah satu perbedaan utama adalah pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan sidang. KUHAP baru mengakomodasi pelaksanaan sidang daring (online) dan pengakuan terhadap bukti elektronik. Pasal 236 KUHAP baru secara spesifik mengatur bahwa saksi dapat memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual jika tidak dapat dihadirkan langsung di ruang sidang. Meskipun praktik ini sudah sering digunakan, pengaturannya belum ada dalam KUHAP lama.

Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Fitur baru yang diperkenalkan dalam KUHAP 2025 adalah aturan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargain, yang terdapat dalam Pasal 78. Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya pada kondisi:

  • Tersangka atau terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
  • Tersangka atau terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Keadilan Restoratif

Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi hal baru dalam KUHAP 2025. Penerapannya dibatasi hanya untuk tindak pidana yang:

Advertisement

  • Diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
  • Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali jika putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Ancaman Hukuman Kasus Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut dalam KUHP lama adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Meskipun aturan dalam KUHP baru telah diubah, ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap 20 tahun.

Pernyataan Pembuka dan Penutup

KUHAP baru juga memperkenalkan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan pembuka (Pasal 210) dan argumen penutup (Pasal 231). Dalam pernyataan pembuka, penuntut umum dan terdakwa/advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan. Setelah kesaksian dan bukti disampaikan, penuntut umum dan advokat kembali diberi kesempatan menyampaikan keterangan lisan untuk menjelaskan bukti yang mendukung pendapat mereka.

Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi

Pasal 218 KUHAP baru memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya dipisah, untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda hingga derajat ketiga, serta suami atau istri terdakwa.

Nadiem Makarim didakwa bersama beberapa mantan anak buahnya. Terdakwa lain dalam kasus ini yang sidangnya dipisah antara lain:

  1. Ibrahim Arief alias Ibam (anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020).
  2. Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020).
  3. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Perluasan Alat Bukti

KUHAP baru juga memperluas definisi alat bukti yang sah. Dalam KUHAP 1981, alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184). Sementara itu, Pasal 235 KUHAP baru mencakup alat bukti yang lebih luas, meliputi:

  • Keterangan Saksi
  • Keterangan Ahli
  • Surat
  • Keterangan Terdakwa
  • Barang bukti
  • Bukti elektronik
  • Pengamatan Hakim
  • Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Advertisement