Berita

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Tekan-Menekan

Advertisement

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai momen ini menuntut kepekaan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Era Baru Penegakan Hukum Pidana

“Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional,” ujar Hinca kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).

Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca menekankan pentingnya adaptasi bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Ia optimistis bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akan diminimalisir.

“Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yang demokratis. Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan-menekan,” tegas Hinca.

Optimisme Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru

Hinca menambahkan bahwa di era digital saat ini, transparansi informasi menjadi kunci. Ia menyambut baik penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan keyakinan bahwa teknologi akan mendukung pelaksanaan yang presisi.

Advertisement

“Apalagi hari ini semua serba-terbuka dan terang benderang degan teknologi. Jadi harus benar-benar presisi,” katanya. Ia pun memberikan ucapan selamat kepada para penegak hukum, “Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025). Ia juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP baru pada awal tahun 2026.

“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi. Ketika ditanya mengenai penerapan bersamaan, ia menjawab, “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP).”

Advertisement