Jakarta – Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada hari ini, Sabtu (3/1/2026), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mencakup pasal-pasal mengenai zina, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Berdasarkan situs resmi MK pada Jumat (2/1/2026), setidaknya tercatat enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut adalah rincian dari masing-masing gugatan tersebut:
Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
Gugatan ini diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan beberapa pemohon lainnya. Perkara ini teregister dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.” Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, yang berarti meminta pasal tersebut dihapus. Pemohon berargumen bahwa pasal ini berpotensi merugikan mereka karena dapat mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden
Selanjutnya, gugatan dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ayat (2) pasal ini menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Para pemohon meminta MK menghapus pasal ini dari KUHP. Mereka beralasan Pasal 218 KUHP menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis yang membuat warga negara takut dan terintimidasi, sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.
Gugatan Pasal Zina
Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga menjadi objek gugatan ke MK. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 218 ayat (2) KUHP. Pasal yang digugat berbunyi: “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.” Para pemohon berargumen bahwa sulit mengidentifikasi kerugian nyata yang ditimbulkan oleh hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyatakan tidak ada korban dalam hubungan seksual konsensual antara dua individu dewasa yang saling setuju, tanpa paksaan dan kekerasan. Pemohon menambahkan bahwa orang tua atau anak yang mengadukan tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.
Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati
Gugatan lain menyasar pasal yang mengatur hukuman mati. Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan. Pasal tersebut menyatakan: “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.” Pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atas Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika tidak menunjukkan perbaikan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. Para pemohon meminta penambahan satu ayat baru, yaitu ayat (7), yang berbunyi: “Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.”
Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah
Pasal yang mengatur ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat. Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Pasal 240 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Ayat (2) mengatur pidana lebih berat jika perbuatan tersebut berakibat kerusuhan. Ayat (3) dan (4) menyatakan tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang dihina. Pasal 241 mengatur penyebaran penghinaan melalui sarana teknologi informasi. Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah agar tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara objektif. Mereka juga meminta agar penyampaian pendapat, kritik, atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara tidak termasuk dalam cakupan penghinaan. Pemohon beralasan MK melalui putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik, serta menyatakan bahwa lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.
Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi
Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK. Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP. Pasal 603 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” Pasal 604 mengatur pidana bagi orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pemohon meminta MK menambahkan frasa ‘tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan’.






