Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi penyerangan martabat lembaga Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan. Hal ini bertujuan untuk membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Perbedaan Penghinaan dan Kritik
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa masyarakat dapat membedakan antara penghinaan dan kritik terhadap kebijakan. Ia menyatakan, “Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa nggak ada masalah.”
Supratman memberikan contoh bahwa penghinaan terhadap lembaga Presiden dapat berupa gambar tidak senonoh atau serangan terhadap pribadi dan pengolok-olokkan. “Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,” ujarnya saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menutup Celah Pelaporan oleh Pihak Ketiga
Tim penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa status delik aduan pada pasal ini juga berfungsi untuk mencegah pihak lain, seperti simpatisan atau relawan, melaporkan kasus atas nama Presiden. “Sebagai delik aduan, menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.
Ia menegaskan, “Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut.”
Isi Pasal 218 KUHP
Berikut adalah isi Pasal 218 KUHP beserta penjelasannya:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 (1) | Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
| Pasal 218 (2) | Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Penjelasan Pasal 218
Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2) menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum, seperti melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden), tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat. Dalam negara demokratis, kritik merupakan bagian penting dari kebebasan berekspresi yang bersifat konstruktif, berfungsi sebagai pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.






