Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Minta Perhatian Khusus pada Masalah Remisi

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendesak jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap isu remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi warga binaan. Permintaan ini dilontarkan mengingat kedua persoalan tersebut kerap menjadi sumber keluhan.

Bekerja dengan Hati dan Semangat Baru

Dalam pengarahan awal tahun yang disiarkan langsung melalui akun YouTube KemenImipas pada Senin (5/1/2025), Menteri Agus menekankan pentingnya bekerja dengan hati. “Dan saya minta kita semua bekerja dengan hati. Kalau kita masih hidup, kita bekerja dengan hati, mudah-mudahan dia akan mengarahkan kepada hal-hal yang baik,” ujarnya.

Ia juga berharap seragam baru yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imipas dapat menumbuhkan semangat baru dalam bekerja. “Seragam ini tentunya mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat yang lalu pernah digunakan sebagai seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mudah-mudahan ini menjadi semangat buat kita, untuk menyatukan langkah bersama-sama, menjaga kementerian ini secara bersama-sama agar kementerian ini tetap eksis sebagaimana apa yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.

Menjaga Amanah dan Nama Baik Institusi

Menteri Agus mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Imipas untuk senantiasa menjaga nama baik institusi serta amanah jabatan yang diemban. “Gunakan amanah dan jabatan serta kewenangan, ini merupakan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita sekalian untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Advertisement

Remisi sebagai Penghargaan Selektif

Sebelumnya, Menteri Agus telah menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan secara selektif dengan berbagai pertimbangan. Ia berpesan agar Ditjenpas tidak gentar menghadapi komplain terkait pemberian remisi. “Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agus pada Jumat (28/3/2025).

Menteri Imipas menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki kewenangan untuk menolak remisi narapidana, terutama jika pertimbangannya adalah keamanan masyarakat. “Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, ‘Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan undang-undang’. ‘Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat’,” pungkasnya.

Advertisement