Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono bukan merupakan sikap resmi persyarikatan. Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho, menyatakan tidak ada perintah dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan Pandji ke polisi.
“Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, bahwa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polisi oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan siap resmi Muhammadiyah,” kata Taufik Nugroho kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, “Tidak ada perintah baik lisan maupun tertulis dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi.”
Kritik Membangun Soal Tambang
Taufik menjelaskan bahwa Muhammadiyah menganggap materi stand up comedy Pandji dalam acara ‘Mens Rea’ yang menyinggung soal tambang sebagai kritik yang membangun. Ia mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, Muhammadiyah belum menerima izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana yang sempat disinggung dalam materi tersebut.
“Meskipun Pandji sempat menyinggung Muhammadiyah menerima izin konsesi Tambang. Namun hal tersebut kami anggap sebagai kritik yang membangun. Faktanya hingga detik ini, Muhammadiyah belum menerima IUP tambang sebagaimana dijanjikan pemerintah,” ungkapnya.
Aliansi Muda Muhammadiyah Tidak Dikenal
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal adanya ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah untuk mencari popularitas.
“Dalam struktur organisasi Muhammadiyah tidak dikenal nama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan nama besar Muhammadiyah agar terkenal,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam ‘Mens Rea’ yang diduga menista agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dibuat karena materi yang disampaikan Pandji dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1).






