Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini diajukan untuk meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun-akun tersebut.
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengonfirmasi bahwa laporan polisi telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan keempat akun media sosial tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Keempat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube dengan nama @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Akun-akun ini diduga mengunggah kabar bohong (hoaks) yang menyeret nama SBY.
Adapun konten yang diunggah bervariasi. Akun @AGRI FANANI menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’. Akun @KajianOnline mengunggah konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pion’ yang disebutnya adalah Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian bunyi laporan polisi tersebut.
Sebelumnya, Andi Arief menyatakan bahwa SBY merasa terganggu dengan isu yang mengaitkannya dengan ijazah Jokowi. “Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” kata Andi Arief.
Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, yang menuding SBY terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi. Demokrat menuntut permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.
Alasan Demokrat Tempuh Jalur Hukum
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.
Umam menekankan bahwa isu yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah yang tidak berdasar. “Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Hal ini berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan.
Umam menilai disinformasi semacam ini tidak hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. “Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tutup Umam.






