Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengintegrasikan teknologi artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan kasus tindak pidana. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi intimidasi dan kekerasan oleh penyidik.
Pemanfaatan AI dalam Pemeriksaan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa AI akan digunakan untuk merekam dan mentranskripsikan ucapan tersangka atau terperiksa secara otomatis. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan berbasis elektronik, di mana ucapan yang terekam oleh AI akan langsung diketik dan siap ditandatangani.
“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun yang lain,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menambahkan, “Juga ini telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Kemudian ini yang paling penting juga, Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.”
Supratman merinci, “Nanti sistem salah satu teknologi informasi dianukan adalah, salah satunya adalah kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik. Secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa, itu bisa langsung ketik dan tinggal di tanda tangan ya.”
Fokus pada Perlindungan HAM dan KUHAP Baru
Menurut Supratman, semua kemajuan teknologi ini disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus utama dari KUHAP dan KUHP baru ini adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu tergambar luar biasa baik di KUHAP maupun di KUHP kita,” tegasnya.
Aturan Pelaksanaan KUHAP Baru Masih Diproses
Selain Perpres tentang AI, Supratman mengungkapkan bahwa sejumlah aturan turunan lain untuk pelaksanaan KUHAP baru masih dalam proses penyusunan. Beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang masih harus diselesaikan, termasuk RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
“Menyangkut soal peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUHAP. Karena beberapa undang-undang yang masih harus juga diselesaikan, yang pertama adalah Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden, mudah-mudahan nanti tahun ini ini bisa segera kita kirim ke DPR,” pungkas Supratman.






