Berita

PKS Belum Final Sikapi Pilkada via DPRD, Sebut UUD 1945 Tak Melarang

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Kholid, menyatakan partainya belum mengambil keputusan final terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tidak secara eksplisit melarang mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

UUD 1945 Konstitusional untuk Berbagai Mekanisme Pilkada

Menurut Kholid, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, keduanya memiliki landasan konstitusional yang sama. Ia berpendapat bahwa kedua mekanisme tersebut sama-sama demokratis dan dibolehkan oleh UUD 1945.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Perlu Kajian Mendalam untuk Maslahat Rakyat

Kholid menekankan bahwa wacana ini memerlukan kajian lebih lanjut. Penting untuk mempertimbangkan manfaat terbesar bagi rakyat Indonesia sebelum mengambil keputusan.

“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” tuturnya.

Advertisement

PKS Buka Diri untuk Masukan Publik

PKS berkomitmen untuk mendengarkan berbagai masukan dari publik, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, tokoh bangsa, pimpinan partai politik, serta pandangan masyarakat secara umum.

“Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” jelasnya.

Penegasan Aturan Pemilihan Presiden

Kholid kembali menegaskan bahwa UUD 1945 secara spesifik mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden yang wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” pungkasnya.

Advertisement