JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anak magang. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan apresiasi terhadap tindakan PNS yang melaporkan penerimaan hadiah tersebut.
Apresiasi Kepatuhan ASN
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan apresiasinya terhadap kesediaan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan gratifikasi. Menurutnya, hal ini menunjukkan masih banyaknya ASN yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pelaporan gratifikasi.
“Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan upaya menghindarkan diri dari risiko hukum. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” tambahnya.
Penilaian Gratifikasi oleh KPK
Zaenur menjelaskan bahwa KPK nantinya akan menilai apakah hadiah yang diterima tersebut termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau gratifikasi yang dilarang. Jika masuk kategori gratifikasi yang dilarang, maka hadiah tersebut akan dirampas untuk negara.
“Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” katanya.
Ia memberikan contoh mengenai batas wajar gratifikasi, khususnya terkait pemberian saat kondangan. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” tambahnya.
Saran untuk Menolak Gratifikasi
Untuk menghindari kerumitan pelaporan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat langsung menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan.
“Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” katanya.
Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Sebelumnya, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi selama tahun 2025. Di antara ribuan laporan tersebut, terdapat laporan gratifikasi dari PNS yang menerima hadiah dari anak magang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).
Budi menyebutkan barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, botol minum atau tumbler, hingga parfum. Namun, ia tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.






