Berita

Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terhadap Komika Pandji Pragiwaksono Terkait Materi ‘Mens Rea’

Advertisement

Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal yang diambil adalah menganalisis barang bukti berupa rekaman materi tersebut yang diserahkan oleh pihak pelapor.

Analisis Barang Bukti dan Klarifikasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim penyidik dan penyelidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pelapor. Selain itu, analisis mendalam akan dilakukan terhadap barang bukti yang ada.

“Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).

Kombes Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan. “Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuhnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” sambungnya.

Detail Laporan dan Pelapor

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal 242 dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelaporan ini berkaitan dengan materi yang disampaikan Pandji dalam acara stand up comedy ‘Mens Rea’, yang diduga mengandung unsur penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Pihak pelapor terdiri dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berupaya menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagramnya untuk meminta tanggapan, namun belum ada respons.

Advertisement

Sikap PBNU dan Muhammadiyah

Menanggapi pelaporan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji bukanlah bagian dari PBNU.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026). Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia juga menekankan pentingnya humor dalam kehidupan dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).

Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan pandangan resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya setiap warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement