Berita

Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga dalam Pembunuhan Anak Politisi PKS, Pelaku HA Ditangkap

Advertisement

Polisi telah menangkap seorang pria berinisial HA (30) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap anak politisi PKS berinisial A (9). Dalam konferensi pers di Polres Cilegon pada Senin (5/1/2026), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan keluarga korban.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Dian Setyawan, pelaku HA melakukan aksinya di dua lokasi berbeda setelah membunuh A di sebuah rumah di BBS 3, Cilegon. Modus operandi pelaku adalah memencet bel rumah, dan jika tidak ada respons, ia akan melanjutkan aksinya. Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya. Namun, di lokasi ketiga, pelaku kepergok oleh asisten rumah tangga (ART), yang kemudian berujung pada penangkapannya oleh polisi.

Bukti Ilmiah dan Penegasan Polisi

Rekaman CCTV dari rumah korban pembunuhan A serta rumah tetangganya menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku juga menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban. “Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian Setyawan.

Dian Setyawan secara tegas membantah spekulasi keterlibatan keluarga. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” katanya. Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”

Ancaman Hukuman dan Motif Ekonomi

Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, serta pasal 80 ayat 3 Junto pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Dian.

Advertisement

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga turut menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan orang dalam keluarga korban. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” tegasnya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah himpitan ekonomi akibat penyakit kanker nasofaring yang dideritanya, yang memperburuk kondisi perekonomian keluarganya. “Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” katanya.

Bukti Chat dengan Istri

Polisi menemukan bukti digital berupa percakapan pelaku dengan istrinya melalui pesan singkat mengenai rencana melakukan tindak kriminal. Chat tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sebelum kejadian di BBS 3. “Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelasnya.

Advertisement