Polisi mengungkap pengakuan HW dan FTR, dua pria yang melakukan tindakan asusila dengan onani di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatan tidak pantas tersebut di tempat umum.
Pengakuan Awal dan Pendalaman Polisi
“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Minggu (17/1/2026). Namun, AKBP Onkoseno menyatakan pihaknya tidak langsung percaya begitu saja terhadap pengakuan HW dan FTR. Polisi akan terus mendalami hubungan kedua pelaku tersebut lebih jauh. “Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Tersangka HW dan FTR ternyata berteman. Polisi mengungkap peristiwa ini bermula saat kedua pelaku janjian pulang kerja bareng dengan naik bus yang sama. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” kata AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Menurut Onkoseno, kedua pelaku dan korban saat itu sama-sama berdiri di dalam Transjakarta. Posisi pelaku berada di belakang korban. “Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ujarnya.
Aksi Asusila dan Kesadaran Korban
Dia menjelaskan pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut merupakan tetesan air AC. “Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh penumpang lain. “Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ujar Onkoseno.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara. “Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.






