Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di berbagai wilayah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.
Komitmen Berantas Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Situs-situs judi online yang diungkap diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Brigjen Wira Satya memperkirakan omzet yang diraup para pelaku mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinasi dengan PPATK dan Penelusuran Aset
Untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka, Polri berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Brigjen Wira Satya.
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya.
Pengembangan Kasus dan Barang Bukti
Penangkapan 20 tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang diungkap oleh Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dengan periode penangkapan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025. Pengungkapan ini didasarkan pada tiga laporan polisi tipe A.
Penyidik telah berhasil memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk operasional sindikat judi online. Dari tiga laporan polisi tersebut, diamankan masing-masing 9 tersangka dari LP pertama, 6 tersangka dari LP kedua, dan 5 tersangka dari LP ketiga.
Peran Tersangka dan Jerat Hukum
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs-situs yang diungkap meliputi T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III (Jatanras) juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik dan ahli ITE, berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pihak kejaksaan.






