Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini menjadi payung hukum krusial yang menyelaraskan ketentuan pidana di ratusan undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menuju Sistem Hukum Modern dan Berkeadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa undang-undang ini menandai langkah besar Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, mengutip laporan Antara.
Perubahan Fundamental dalam Penjatuhan Pidana
UU Nomor 1 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar pada beberapa aspek penting. Salah satunya adalah mekanisme penjatuhan pidana mati. Kini, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang diadopsi ke dalam undang-undang ini. Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Petikan dari Pasal 100 KUHP baru menegaskan, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun.”
Standar Baru Pidana Pengganti Denda dan Korporasi
Selain itu, undang-undang ini menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara sebagai pengganti denda. Berdasarkan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, denda kategori ringan memiliki konversi pidana penjara pengganti setara Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya setara Rp 25 juta per hari kurungan. Durasi pidana pengganti denda ini dibatasi paling lama dua tahun, sesuai Pasal 82 ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan, “Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun.”
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus dan Penyesuaian UU ITE
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus di berbagai undang-undang sektoral. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, serta narkotika dan psikotropika.
Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini merujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, termasuk Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Salah satu kutipan dari Pasal 243 KUHP baru berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan “pasal karet” dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.






