Sebuah puskesmas di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras (miras) dan joget saat malam pergantian tahun baru. Kejadian ini menimbulkan kehebohan dan pertanyaan mengenai pengawasan di fasilitas kesehatan.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Izin
Kapolsek Batu Putih, Iptu Burhan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah mengantongi izin resmi. “Kami tegaskan bahwa tidak ada izin yang diterbitkan untuk kegiatan di lokasi tersebut,” ujar Iptu Burhan kepada detikSulsel, Jumat (2/1/2026).
Menurut keterangan Iptu Burhan, pihak pemerintah Desa Latowu sempat mengajukan permohonan izin keramaian. Alasan pengajuan izin tersebut adalah untuk memberikan hiburan bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan puskesmas.
“Ada anggota saya yang melapor, Sekdes mau minta izin keramaian untuk hiburan pekerja bangunan, tapi saya sampaikan tidak boleh. Jadi kami tidak memberikan izin untuk kegiatan mereka,” jelasnya.
Pendalaman dan Penyelidikan
Iptu Burhan membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di halaman Puskesmas Latowu. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
“Iya itu di halaman puskesmas kejadiannya. Kita masih dalami dan selidiki kalau ada unsur pidananya akan kita proses,” tegasnya.






