Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut mengucapkan ‘biasa recehan aja diambil’ saat mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal uang suap. Ariyanto tampak tersenyum mendengar kesaksian tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Kesaksian Uang Dolar
Kesaksian itu disampaikan mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan. Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto, dan M Syafei, jaksa menanyakan bentuk uang suap yang diserahkan.
“Jadi uang itu dalam bentuk apa?” tanya jaksa.
“Dolar Amerika,” jawab Wahyu.
“Sebanyak berapa?” tanya jaksa.
“2 juta. Jadi kan pada waktu memindahkan itu, ya saya ada perintah dari Pak Arif (Nuryanta) untuk ambil USD 100 ribu. Jadi makanya saya tahu bahwa itu adalah dolar Amerika semua,” jawab Wahyu.
Wahyu mengaku menyerahkan uang USD 2 juta kepada eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam tas golf. Ia mengatakan Arif menyebut Ariyanto ‘wanprestasi’ saat penyerahan uang tersebut.
Respons Ariyanto Bakri
“Iya, kan setelah sopirnya ambil, terus setelah sopirnya ambil saya ada ketemu lagi. Saya ada ketemu lagi, ngobrol, Pak Arif menyampaikan ‘Teman mu wanprestasi’ saya menanyakan ‘Pak, sudah diterima belum dari Oki?’, ‘Oh, sudah, sudah tapi temanmu wanprestasi’ katanya. Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Arif,” jawab Wahyu.
Wahyu mengaku menyampaikan ucapan Arif soal ‘wanprestasi’ kepada Ariyanto. Jaksa kemudian bertanya respons Ariyanto.
“Ya Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah itu sudah bagus itu, gitu,” jawab Wahyu.
“Hakim aja recehan diambil gitu?” tanya jaksa.
“Ya,” jawab Wahyu.
Sepanjang tanya jawab antara jaksa dan Wahyu terkait wanprestasi, Ariyanto yang duduk di samping penasihat hukumnya tampak tersenyum. Ketua majelis hakim Efendi kemudian bertanya lebih lanjut.
“Setelah itu saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’ terus apa kata terdakwa Ariyanto?” tanya ketua majelis hakim Efendi.
“(Dia bilang) ‘Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil’. Gitu,” jawab Wahyu.
“Terus apa kata Saudara?” tanya hakim.
“Ya saya diam aja, Yang Mulia,” jawab Wahyu.
Dakwaan Suap Rp 40 Miliar
Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerima suap dalam kasus ini adalah majelis yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, eks Ketua PN Jaksel Arif, dan eks panitera PN Jakut, Wahyu. Para terdakwa penerima suap telah diadili lebih dulu dan telah divonis penjara.
Vonis Para Penerima Suap
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tak mengajukan banding).






