Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendesak korporasi yang menggunakan kawasan hutan untuk lahan sawit atau tambang tanpa izin agar segera membayar denda. Satgas menekankan pentingnya kooperatif dan penyelesaian kewajiban hukum.
Pemeriksaan 20 Perusahaan Pelanggar
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan ada setidaknya 20 perusahaan pelanggar yang akan diperiksa. Sebagian dari mereka belum memenuhi panggilan sebelumnya.
“Dalam sektor perkebunan sawit, ada delapan korporasi yang sampai saat ini belum hadir. Ada yang dua korporasi telah meminta untuk reschedule,” ungkap Barita di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, di sektor pertambangan, Barita menambahkan, “ada dua korporasi tidak hadir, delapan korporasi sedang menunggu jadwal untuk kami lakukan pemanggilan kembali.”
Barita mengimbau perusahaan-perusahaan tersebut untuk menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi penguluran waktu atau penghindaran proses penyelesaian yang telah difasilitasi pemerintah.
“Kami ingatkan sekali lagi agar beberapa korporasi, PT (perseroan terbatas), perusahaan yang belum hadir atau bahkan juga mungkin merencanakan tidak mau hadir untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tegas Barita.
Potensi Denda Rp 142 Triliun
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan komitmennya untuk mengejar denda administratif dari perusahaan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan pada tahun 2026. Potensi denda administratif dari penyalahgunaan kawasan hutan ini diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Ia merinci, “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp 32,63 triliun.”
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan kawasan hutan. Menurutnya, hutan harus dikelola demi kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa kehutanan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang,” ujarnya.






