Berita

Sikap 8 Parpol di DPR Terbelah Soal Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Advertisement

Munculnya usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu beragam tanggapan dari delapan partai politik di DPR. Usulan ini mencuat setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar 2025 yang juga merekomendasikan pembentukan koalisi permanen.

Golkar dan PAN Mendukung, PDIP Menolak

Partai Golkar menjadi salah satu partai yang secara eksplisit mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa usulan ini merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan menitikberatkan pada keterlibatan publik. “Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12) lalu.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, asalkan seluruh partai politik sepakat dan tidak menimbulkan gejolak publik. “PAN setuju pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan bahwa, seluruh partai politik bersepakat bulat untuk menerima pilkada dilaksanakan tidak langsung,” kata Viva kepada wartawan, Senin (22/12).

Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mempertanyakan langkah mundur ini. “Pertanyaannya, apakah kita mau mundur ke belakang di mana rakyat tidak terlibat dalam memilih pemimpin mereka? Bangsa-bangsa lain terus berusaha memperbaiki peradaban demokrasi mereka, kenapa kita justru ingin kembali dipangku oleh adab masa lalu yang buruk?” ujar Deddy kepada wartawan, Selasa (23/12).

Senada dengan Deddy, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa rakyat akan marah jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menyarankan agar pemilihan langsung yang ada saat ini dibenahi. “Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).

Gerindra dan NasDem Nilai Lebih Efisien dan Konstitusional

Partai Gerindra menyambut baik usulan Pilkada melalui DPRD, menilai skema ini lebih efisien dibandingkan pemilihan langsung. Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan dukungannya. “Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ucap Sugiono dalam keterangannya, Senin (29/12).

Sugiono menyoroti efisiensi anggaran yang signifikan. Ia mencontohkan, dana hibah APBD untuk Pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun dan terus meningkat, bahkan menembus lebih dari Rp37 triliun pada 2024. “Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujar Sugiono.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, berpendapat bahwa Pilkada melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Ia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengunci demokrasi pada satu model tertentu. “Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor dalam keterangannya, Selasa (30/12).

Advertisement

Viktor menambahkan, perubahan mekanisme Pilkada bukan untuk mematikan demokrasi, melainkan menjaganya agar tetap sehat. “Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.

PKB dan PKS Menimbang, Demokrat Bersama Prabowo

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dukungannya terhadap usulan Pilkada dipilih DPRD, sikap yang menurutnya sudah diambil PKB sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU,” kata Cak Imin dalam keterangannya di akun X, dilihat Jumat (2/1).

Alasan utama PKB, kata Cak Imin, adalah biaya mahal dan potensi kecurangan dalam pemilihan langsung. “Alasannya sederhana: biaya mahal dan penuh kecurangan, juga aparatur belum banyak yang bisa netral,” ujar Cak Imin.

Sementara itu, Sekjen PKS, M Kholid, menekankan bahwa partainya belum mengambil sikap final. Ia menyatakan UUD 1945 tidak melarang kedua cara pemilihan tersebut. “Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” kata Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1).

Kholid menambahkan, kajian mendalam diperlukan untuk menentukan mana yang paling maslahat bagi rakyat. “Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” ucapnya.

Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sistem Pilkada ke depan. “Demokrat bersama Prabowo dalam penentuan sistem pilkada ke depan. Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” kata Herman Khaeron mengawali pernyataannya, Selasa (6/1).

Herman mengingatkan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sah dalam sistem demokrasi Indonesia sesuai UUD 1945. Ia juga menyinggung pengalaman sebelumnya di mana keputusan DPR untuk mengembalikan Pilkada ke DPRD dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” ujarnya.

Advertisement