Pemerintah memastikan tarif listrik untuk Triwulan I 2026, yang mencakup Januari hingga Maret, tidak akan mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sehingga tarif pada Januari 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Strategi Menjaga Stabilitas Ekonomi
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendukung aktivitas ekonomi di awal tahun serta memperkuat daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik berpotensi dilakukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik pada Triwulan I 2026 tetap stabil.
“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno.
Parameter Penyesuaian Tarif
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Tri Winarno juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan lainnya juga tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap disalurkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun, menjaga daya beli, serta mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Rincian Tarif Listrik per kWh Januari 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk Januari 2026 yang tidak mengalami kenaikan:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh






