Berita

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Pengusiran Nenek Elina, Polisi Buru Pelaku Lain

Advertisement

SURABAYA – Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti dari kediamannya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Perkembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka

Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka berinisial Samuel dan Yasin, polisi berhasil mengamankan satu tersangka tambahan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina.

“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” ujar Abast, dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).

Tersangka ketiga ini diketahui berinisial SY alias Klowor, berusia 56 tahun. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Peran SY diduga sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu sebagai dalang perusakan rumah Nenek Elina yang telah lebih dulu diamankan.

Advertisement

Potensi Penambahan Tersangka dan Peran Masyarakat

Meskipun telah mengamankan tiga tersangka, Kombes Abast menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Potensi penambahan tersangka sangat terbuka, mengingat dari rekaman video yang beredar, diduga ada lebih dari tiga orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Informasi valid mengenai keberadaan terduga pelaku lainnya sangat diharapkan agar petugas dapat segera melakukan tindak lanjut.

“Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah,” harap Abast, seorang perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya.

Advertisement