Serang – Polres Serang menetapkan Yolly Sanjaya, Kaur Keuangan Desa Petir, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas desa senilai sekitar Rp 1 miliar. Tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.
Modus Penggelapan Anggaran
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa Yolly diduga menggelapkan anggaran Desa Petir Tahun Anggaran 2025. Uang kas desa tersebut diambil secara bertahap oleh tersangka selama periode 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025.
“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dalam kurun waktu 20 Maret 2025 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Andi Kurniady, Jumat (2/1/2026).
Modus yang digunakan tersangka adalah mentransfer uang dari kas Desa Petir ke rekening pribadinya. Selain itu, dana juga ditransfer ke rekening beberapa aparat desa lain, namun uang tersebut kemudian diambil kembali oleh tersangka.
“Tersangka juga mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan alasan untuk kegiatan desa. Namun, setelah dana diterima, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke rekening pribadi Tersangka,” jelasnya.
Transfer ke Rekening Almarhum
Lebih lanjut, tersangka juga melakukan transfer dana ke rekening petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025. Kartu ATM milik almarhum diketahui digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi.
“Tersangka juga melakukan transfer ke rekening pribadi Saudara RS, yang diketahui merupakan petugas kebersihan desa dan telah meninggal dunia sejak 9 Februari 2025. ATM milik almarhum digunakan tersangka untuk melakukan transaksi,” ungkap Andi.
Rincian Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyelidikan, total anggaran yang masuk ke rekening kas Desa Petir Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Ditemukan selisih antara rekening koran per 31 Agustus 2025 dengan realisasi APBDes.
Selisih tersebut terjadi akibat transfer dan penarikan tunai yang tidak sesuai ketentuan oleh Kaur Keuangan. “Total dana yang disalahgunakan mencapai Rp 1.009.359.572,” kata AKP Andi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Saat ini, Polres Serang telah menerbitkan DPO dan mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan Tersangka,” tutupnya.





