Berita

Tim Pengarah Satgas Bencana Sumatera Gelar Rapat Perdana, Fokus pada Penugasan Presiden Prabowo

Advertisement

Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera telah menggelar rapat perdana pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kemenko PMK. Rapat ini membahas penugasan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera.

Diskusi Efektivitas dan Pembentukan Sekretariat

Dewan Pengarah Pratikno menjelaskan bahwa rapat perdana ini bertujuan untuk mendiskusikan penugasan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Tujuannya adalah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas Satgas. Untuk mendukung hal tersebut, Tim Pengarah akan membentuk Tim Sekretariat.

“Kami anggota Tim Pengarah menyelenggarakan rapat perdana. Di dalam rapat perdana ini kita mendiskusikan tentang penugasan yang diberikan oleh Bapak Presiden melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah,” ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan, “Kemudian kita akan menyiapkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab tim pengarah, dan kemudian akan kami sampaikan kepada tim pelaksana.”

Rapat Satgas Besar dan Prioritas Penugasan

Selanjutnya, pada Kamis (15/1/2026), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana akan menggelar rapat Satgas Besar. Agenda utama rapat tersebut adalah membahas prioritas penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tim Pelaksana.

“Jadi nanti di tanggal 15 itu kami selaku Tim Pengarah akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus diprioritaskan oleh Tim Pelaksana, dan kita menyepakati mekanisme kerjanya seperti apa,” jelas Pratikno.

Tugas dan Struktur Tim Pengarah

Pratikno memaparkan bahwa tugas Tim Pengarah meliputi penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, penyusunan rencana aksi, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Tim Pengarah juga bertanggung jawab memberikan laporan rutin kepada Presiden.

Advertisement

“Jadi kami di Tim Pengarah ini tugasnya adalah antara lain menetapkan rencana induk, rehab, rekon. Kemudian juga rencana aksi untuk rehab rekon. Selain itu, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan laporan rutin kepada Bapak Presiden,” tuturnya.

Keppres Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur koordinasi antaranggota Tim Pengarah yang terdiri dari sepuluh menteri koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri. Selain itu, terdapat bidang-bidang dalam Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas.

“Dan kemudian di dalam Tim Pengarah itu ada bidang-bidangnya juga. Nanti di dalam Tim Pelaksana Satgas itu ada bidang-bidang, dan Ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri. Itu yang kita akan lakukan rapat perdana nanti 2 hari ke depan,” jelasnya.

Jaminan Pelayanan Maksimal

Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini bertujuan untuk menjamin pelayanan yang maksimal bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Satgas akan menangani berbagai tahapan, mulai dari rehabilitasi, transisi tahap rekonstruksi, hingga tahap rekonstruksi lebih lanjut.

“Jadi kita Tim Satgas adalah tugasnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” tutup Pratikno.

Advertisement