Berita

Tito Karnavian Paparkan Tiga Skema Kompensasi Rumah Rusak Akibat Bencana Sumatera

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, memaparkan tiga skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana Sumatera. Skema ini disiapkan pemerintah untuk mempercepat pemulihan dan mengurangi jumlah pengungsi.

Tiga Skema Kompensasi

Dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026), Tito Karnavian menjelaskan rincian kompensasi. Ia merujuk pada data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito.

Berdasarkan data BNPB, tercatat total 76.000 rumah rusak ringan, 45.000 rumah rusak sedang, dan 53.000 rumah rusak berat di wilayah terdampak bencana Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Skema kompensasi yang diajukan Tito adalah sebagai berikut:

  • Rumah rusak ringan: Rp15 juta
  • Rumah rusak sedang: Rp30 juta
  • Rumah rusak berat: Rp60 juta

Tito menekankan bahwa validasi data penerima kompensasi akan dilakukan hingga tingkat kabupaten. “Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” jelasnya.

Advertisement

Proses validasi ini juga akan melibatkan penandatanganan oleh kapolres dan kajari untuk memastikan akuntabilitas. Setelah divalidasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dana kompensasi akan segera diserahkan oleh BNPB.

Perlunya Instruksi Presiden

Tito Karnavian juga menyinggung kemungkinan perlunya Instruksi Presiden (Inpres) untuk eksekusi skema kompensasi ini. Ia berkelakar meminta bantuan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mempercepat proses jika memang memerlukan Inpres.

“Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ucap Tito.

Ia menambahkan, “Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang.”

Advertisement