Pemerintah Kota Serang menghentikan sementara penerimaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan. Keputusan ini diambil setelah Pemkot Serang menggelar audiensi dengan warga sekitar TPAS yang menolak kiriman sampah tersebut.
Evaluasi dan Dialog dengan Warga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan untuk mengevaluasi uji coba yang baru berjalan beberapa hari sejak 1 Januari 2026. Ia mengakui aspirasi warga yang disampaikan, baik secara tegas maupun halus, adalah hal yang wajar dan akan menjadi bahan perbaikan.
“Ini kan baru uji coba beberapa hari. Kita hentikan dulu untuk dilakukan evaluasi. Saya pikir wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya, baik dengan keras maupun lembut. Poinnya, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Nanang, Selasa (6/1/2026).
Pemkot Serang berkomitmen membuka ruang dialog dengan seluruh pihak, baik warga yang menolak maupun yang menerima kebijakan tersebut. Berbagai keluhan warga selama masa uji coba penerimaan sampah dari Tangsel telah didengar.
“Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk melihat apa saja dampak dari perjanjian kerja sama itu. Misalnya, ada mobil truk Tangsel yang sebagian sudah bagus, sebagian masih rusak, bau air lindi masih ada. Ini menjadi bahan perbaikan ke depan agar proses perjanjian kerja sama ini bisa berjalan dengan baik,” jelas Nanang.
Temuan Lapangan dan Keputusan Wali Kota
Ketua Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menambahkan bahwa selama audiensi dan pengawasan, termasuk dari masyarakat yang ikut serta, ditemukan beberapa catatan terkait operasional pengangkutan sampah.
“Berdasarkan pengawasan, termasuk dari masyarakat yang secara sukarela ikut mengawasi, disampaikan bahwa mobilnya baru. Kedua, soal terpal, ketika ditemukan tidak layak langsung diganti baru. Kemudian air lindi, di tampungan masih ada yang tercecer. Kami juga memastikan sampah yang dibawa ke Kota Serang adalah sampah baru, bukan timbunan,” kata Wahyu.
Seluruh keputusan mengenai keberlanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel akan berada di tangan Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Hasil evaluasi dan kondisi objektif di lapangan akan segera disampaikan kepada Wali Kota untuk pengambilan keputusan akhir.
“Besok kami sampaikan ke Pak Wali Kota hasil evaluasinya. Kami akan menyampaikan kondisi objektif kepada Pak Wali, selanjutnya Pak Wali yang memutuskan,” pungkas Wahyu.






