Seorang korban dugaan penipuan investasi trading kripto yang melibatkan nama influencer Timothy Ronald, berinisial Y atau Younger, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Polda Metro Jaya Terima Laporan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada tanggal 9 Januari 2026. Di mana pelapor berinisial Y, tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).
Nama Timothy Ronald disebut-sebut dalam unggahan di media sosial terkait kasus ini. Selain Timothy, pihak lain yang turut terseret adalah Kalimasada. Laporan polisi ini menyebutkan bahwa mayoritas korban penipuan trading kripto ini berusia rentan 18-27 tahun, atau generasi Z, dengan taksiran kerugian mencapai miliaran rupiah.
Pelapor Jalani Pemeriksaan
Pelapor kasus ini, Younger, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan kerugian yang dialaminya mencapai Rp 3 miliar.
“Kita baru tahap BAP (berita acara pemeriksaan) sih sama kepolisian. Sesuai di laporan (kerugian) saya itu sekitar 3 miliar,” kata Younger di Polda Metro Jaya.
Pengacara Younger, Jajang, membenarkan bahwa terlapor dalam kasus ini adalah Timothy Ronald dan Kalimasada. Ia menambahkan bahwa ada ratusan orang yang diduga menjadi korban.
“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,” jelas Jajang. “Ini baru satu orang, termasuk hari ini ada saksi. Semuanya korban. Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (korban) mendaftar di kita,” imbuhnya.
Adam Deni Juga Mengaku Korban
Influencer Adam Deni turut mendatangi Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Ia mengaku juga menjadi korban trading kripto Timothy Ronald dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau saya mengalami kerugian Rp 150 juta dari TR (Timothy Ronald),” kata Adam Deni.
Adam Deni menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Timothy Ronald atas dugaan penipuan tersebut, meskipun saat ini belum membuat laporan resmi.
“Pasti dong (membuat laporan). Masa iya saya nggak laporin. Cuma memang saya lagi cek ombak dulu siapa aja yang mencoba intervensi korban,” tuturnya.
Adam Deni menambahkan bahwa banyak korban Timothy Ronald dan Kalimasada yang menghubunginya. Ia memperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Karena menurut saja kenapa harus takut untuk lapor polisi. Saya selalu menasihati mereka tidak perlu takut atas intervensi atau ancaman dari pihak lawan karena selagi kita bener, punya bukti, selagi kita melakukan dengan sepenuh hati ya sudah lakukan saja,” pesannya kepada para korban.






