Aktor Adly Fairuz menghadapi masalah hukum bertubi-tubi. Setelah proses perceraiannya dengan Angbeen Rishi, ia kini terseret dalam dua kasus hukum sekaligus: gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan ancaman penetapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Dua Jalur Hukum Menjerat Adly Fairuz
Kasus ini berawal dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji Adly Fairuz terkait janjinya untuk meloloskan seorang calon taruna ke Akpol. Ia dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut tidak terpenuhi. Akibatnya, Adly Fairuz kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa kliennya, Abdul Hadi, telah menempuh upaya hukum melalui dua jalur. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Aliran Dana dan Bukti Kuat
Farly Lumopa menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.
Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar
Sementara itu, dalam jalur perdata, Adly Fairuz digugat dengan nilai mencapai hampir Rp 5 miliar. Angka ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, hingga ganti rugi imateril.
Farly Lumopa menyebut Adly Fairuz hanya pernah mencicil satu kali sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, ia menghilang dan hanya memberikan janji palsu.
“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.
Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Tim kami sudah berupaya menghubungi namun belum ada jawaban.






