Pengacara Inara Rusli, Daru Quthny, angkat bicara mengenai isu yang beredar mengenai keabsahan pernikahan kliennya dengan Insanul Fahmi. Isu tersebut muncul setelah sebuah podcast menyebutkan bahwa pernikahan mereka tidak dihadiri oleh wali nikah.
Pernikahan Sah dan Berwali
Daru menegaskan bahwa pernikahan Inara dan Insanul Fahmi telah memenuhi seluruh rukun nikah yang disyaratkan, termasuk keberadaan wali nikah. Ia secara spesifik menyatakan bahwa wali nikah Inara adalah kakak kandungnya sendiri.
“Kalau pernikahan udah pasti ada wali. Gak mungkin kalau tidak ada wali, itu kan gak sah. Dan walinya itu adalah kakaknya kandungnya sendiri,” ujar Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).
Lebih lanjut, Daru membantah keras anggapan bahwa wali nikah diserahkan kepada ustaz atau pihak lain yang tidak berhak. Ia menekankan bahwa ketiadaan wali yang sah akan membuat rukun nikah tidak terpenuhi.
“Gak. Ya kalau gak ada walinya kan berarti rukun nikahnya gak dapat di situ,” jelasnya.
Dampak Kasus dan Boikot Televisi
Selain mengklarifikasi isu pernikahan, Daru juga menanggapi kabar yang menyebutkan Inara Rusli diboikot oleh sejumlah stasiun televisi. Ia mengaku belum menerima klarifikasi atau informasi resmi terkait hal tersebut.
“Nah hal itu kami sebagai kuasa hukum belum dapat klarifikasi apapun tuh. Belum dapat berita apa pun mengenai hal tersebut,” kata Daru.
Meskipun demikian, Daru mengakui bahwa Inara Rusli mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan akibat kasus yang sedang berjalan. Ia menyebutkan banyak kontrak kerja yang terpaksa tertunda bahkan batal.
“Udah pasti jumlahnya kami tidak tahu, tapi dipastikan kerugiannya cukup lumayan. Karena kan banyak kontrak-kontrak yang akhirnya tidak bisa dijalankan,” ucapnya.
Daru menambahkan, sebagian besar aktivitas bisnis Inara saat ini juga ikut terdampak dan belum dapat berjalan normal.
“Ya mungkin satu dua satu dua, masih aja. Tapi sebagian besar hampir 90 persen lebih itu sementara menunggu perkara ini selesai,” jelasnya.






