Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang mendiami Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan pemerintah. Proses relokasi dijadwalkan dimulai pada pertengahan Januari 2026.
Kesediaan Relokasi dan Pembongkaran Mandiri
Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengonfirmasi bahwa 73 KK tersebut telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk pindah. “Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” ujar Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026), seperti dilansir Antara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU. Dari total 103 KK yang menempati lahan TPU, mayoritas telah menyetujui relokasi. Mereka juga berkomitmen untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka.
Pilihan Mandiri dan Jadwal Simbolis
Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk melakukan perpindahan secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri. “Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan,” jelas Kusmanto.
Pemilihan Rusun dan Dukungan Kependudukan
Para warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.
Pemerintah Kota Jakarta Timur juga berupaya menyinkronkan pemindahan administrasi kependudukan bagi warga yang direlokasi. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka dijamin dengan penyediaan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan. Pendampingan sosial juga akan diberikan kepada mereka.
Legalitas dan Bantuan Transisi
Sebagai bagian dari upaya penataan, enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan difasilitasi untuk mengikuti sidang isbat guna memperoleh legalitas hukum. Untuk mendukung masa transisi, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, termasuk Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).
Kusmanto menambahkan, “Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur.”
Diharapkan proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dapat berjalan dengan tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga yang terdampak.






