Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari kediamannya. Dengan penangkapan ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Peran Tersangka Baru Terungkap
Tersangka baru yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial WE, berusia 40 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini. “Tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah,” ujar Abast kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penangkapan WE dilakukan di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025. Keberhasilan ini menambah daftar panjang tersangka yang telah ditahan oleh Polda Jatim.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, dan SY alias Klowor. Dengan tambahan WE, kini keempat tersangka tersebut telah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.
“Hingga saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim,” tegas Abast, mengakhiri penjelasannya.






