Berita

Ahok dan Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Advertisement

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kedua tokoh tersebut akan dimintai keterangan mengenai tata kelola Pertamina saat mereka menjabat. “Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Dirtut saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Selain Ahok dan Ignasius Jonan, jaksa juga akan menghadirkan tiga saksi lainnya. Kelima saksi yang akan dihadirkan adalah:

  • Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
  • Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
  • Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
  • Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
  • Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan. “Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” kata Anang.

Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid yang keberadaannya masih belum diketahui, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dalam surat dakwaan, kerugian negara ini timbul dari dua pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.

Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi menjadi dua kategori:

Advertisement

Kerugian Keuangan Negara

Perhitungan kerugian keuangan negara mencapai:

  • USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS)
  • Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun

Total kerugian keuangan negara adalah Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.

Kerugian Perekonomian Negara

Sementara itu, kerugian perekonomian negara meliputi:

  • Kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).

Total kerugian perekonomian negara adalah Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.

Jika digabungkan, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement