Berita

Anwar Usman Diberi Surat Peringatan MKMK Akibat Sering Absen Sidang Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Peringatan ini diberikan menyusul banyaknya ketidakhadiran Anwar Usman dalam rapat dan sidang di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Surat Peringatan dari MKMK

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan hal ini saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Ia menyatakan bahwa MKMK berupaya menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) secara proaktif.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna, mengutip situs resmi MK.

MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian negatif dari masyarakat terkait aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas pokok MK.

Tingkat Kehadiran Anwar Usman

Surat peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 secara spesifik ditujukan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Palguna memaparkan data kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” jelas Palguna.

Data yang dipaparkan menunjukkan Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali, dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.

Advertisement

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar Usman. Namun, sebelumnya MK pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.

Kinerja MKMK dan Rekomendasi

Dalam laporan kinerjanya, Palguna menyebutkan MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dari jumlah tersebut, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Pihak pengadu telah diberikan surat penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat tersebut.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘Temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” terang Palguna.

MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada MK yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Advertisement