Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali mengenai aturan masuk kerja pada hari libur nasional, sebuah ketentuan yang krusial bagi pekerja dan pemberi kerja. Merujuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi.
Pengecualian dan Kewajiban Pengusaha
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan secara terus menerus, atau dalam keadaan lain yang disepakati antara pekerja dan pengusaha. Dalam kondisi tersebut, pengusaha wajib membayarkan upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan Beroperasi di Hari Libur
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang sifatnya harus dijalankan secara terus menerus, antara lain:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, serta termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi bagi Pengusaha yang Lalai
Apabila pengusaha tidak membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari libur, sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000, dapat dikenakan sesuai Pasal 81 angka 68 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Panduan Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Perhitungan upah lembur di hari libur memiliki ketentuan khusus yang perlu dipahami:
A. Perusahaan dengan Waktu Kerja 7 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (6 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga ketujuh: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesembilan hingga kesebelas: dibayar empat kali upah sejam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur tetap sama dengan poin 1-3 di atas.
B. Perusahaan dengan Waktu Kerja 8 Jam/Hari dan 40 Jam/Minggu (5 Hari Kerja)
- Jam pertama hingga kedelapan: dibayar dua kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar tiga kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar empat kali upah sejam.
Dasar Perhitungan Upah Lembur
Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 dikalikan upah sebulan. Angka 173 diperoleh dari perhitungan rata-rata jam kerja per bulan (52 minggu x 40 jam : 12 bulan).
Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah. Namun, jika terdapat tunjangan tidak tetap dan total upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah.






