Berita

Ayah Prada Lucky Ditangkap Paksa di Pelabuhan Kupang, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum

Advertisement

Kupang – Video viral memperlihatkan Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, ditangkap paksa oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam rekaman video berdurasi 1 menit 30 detik, Chrestian yang masih mengenakan seragam dinas TNI tampak didampingi pengacaranya, Cosmas Jo Oko, serta beberapa anggota TNI berpakaian preman. Penangkapan tersebut diwarnai perdebatan antara Cosmas dan anggota TNI yang bertugas.

Cosmas mempertanyakan dasar hukum penangkapan Chrestian yang dinilainya tidak didasari surat penangkapan resmi. “Jadi kami tetap sikap tegas. Kami mau klien kami ditunjukkan surat penjemputan atas masalah apa sehingga kami tahu jelas, tetapi kalau tidak tahu masalahnya, klien kami jangan pergi,” ujar Cosmas dalam video yang beredar, seperti dilansir detikBali, Kamis (8/1/2026).

Chrestian sendiri menyatakan tidak akan ikut jika dibawa paksa dan bersedia melepas atribut dinasnya. “Beta (saya) sudah bilang tidak akan ikut. Beta buka baju biar beta pakai celana dalam saja. Beta punya anak (anak saya) sudah mati. Jangan paksa saya,” kata Chrestian dalam video tersebut, seraya melepas seragam dan membuang kopelnya ke atas pelabuhan.

Advertisement

Cosmas membenarkan keaslian video tersebut saat dikonfirmasi terpisah. Ia menjelaskan bahwa Chrestian ditangkap paksa sesaat setelah tiba dari Kabupaten Rote Ndao di Pelabuhan Tenau. “Ya betul. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Cosmas kepada detikBali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 161/Wira Sakti Kupang Mayor Inf I Gusti Komang Surya Negara belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi mengenai penangkapan Pelda Chrestian Namo.

Advertisement