Berita

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Banjir Sumut

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan tersangka dalam kasus temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026). Gelar perkara ini krusial untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. “Segera tetapkan tersangka,” tegasnya.

Temuan gelondongan kayu di tengah banjir Sumatera Utara telah memicu sorotan tajam terhadap isu kerusakan lingkungan yang diduga menjadi akar penyebab banjir besar yang merenggut banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aparat penegak hukum tengah menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut.

Di wilayah Garoga dan Anggoli, polisi mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang. “Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” jelas Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, Irhamni memaparkan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan satu korporasi terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Diduga kuat, kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS. Perusahaan ini diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pelaksanaan pembukaan lahan tersebut. Aktivitas pembukaan lahan ini diduga telah berlangsung sejak sekitar satu tahun lalu. “Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi,” pungkas Irhamni.

Advertisement