Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi peran Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai perantara atau ‘broker’ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Muzaki diduga menjadi penghubung antara pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tambahan.
Peran ‘Broker’ dalam Pembagian Kuota
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muzaki bertindak sebagai perantara yang menyambungkan inisiatif dari PIHK atau biro perjalanan. “Ya (bisa disebut broker), seperti sebagai perantara begitu ya, untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau dari biro-biro travel ini,” ungkap Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).
Pemeriksaan terhadap Muzaki bertujuan untuk mendalami apakah keputusan pembagian kuota haji tambahan murni berasal dari Kemenag atau terdapat pengaruh dari pihak PIHK. “Jadi apakah diskresi ini murni dilakukan oleh Kementerian Agama atau ada inisiatif juga dari PIHK atau dari Biro Travel sehingga ketemu angka 50-50%,” ujar Budi.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, justru gagal berangkat pada tahun 2024.
Tersangka dan Bukti KPK
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama era tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






