Seorang nakhoda kapal bernama Mujar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Mujar mengaku gajinya tidak lagi lancar setelah terdakwa utama perkara migor, Ariyanto Bakri, ditetapkan sebagai tersangka.
Kesaksian Mujar di Sidang Minyak Goreng
Dalam persidangan yang menghadirkan Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso sebagai terdakwa, Mujar menjelaskan bahwa Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina, yaitu kapal Scorpio dan kapal Sosai. Mujar bertugas sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kepemilikan kapal, Mujar menegaskan, “Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri.” Ia juga membenarkan perannya sebagai nakhoda untuk kedua kapal tersebut.
Gaji Nakhoda dan Dampak Penetapan Tersangka
Hakim kemudian mendalami soal gaji yang diterima Mujar untuk merawat kedua kapal tersebut. Mujar menyatakan gajinya sebesar Rp 5,5 juta per bulan untuk mengurus kedua kapal, dan ia adalah satu-satunya yang mengurusinya.
“Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan,” jawab Mujar saat ditanya hakim. Ia menambahkan, “Dua kapal.”
Namun, Mujar mengungkapkan bahwa gajiannya kini tidak lagi lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. “Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan,” ujarnya ketika ditanya hakim mengenai kelancaran gajinya.
Hakim berupaya memotivasi Ariyanto untuk tetap membayar gaji Mujar, “Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nakhodanya? Atau sudah diputus?”
Mujar menjawab, “Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak.”
Dakwaan Kasus Minyak Goreng
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






