Jakarta – Facilities Manager Batavia Marina, Andis Andrian, mengungkapkan bahwa terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, memiliki dua unit kapal. Nilai tagihan tambat untuk kedua kapal tersebut mencapai Rp 11 juta setiap bulannya. Keterangan ini disampaikan Andis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara migor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan mengenai mekanisme pembayaran tagihan tambat kapal tersebut. “Biaya tambatnya itu ditagihkan invoice -nya yang ke AALF (Ariyanto Arnaldo Law Firm) itu ke bagian keuangan?” tanya jaksa. Menjawab pertanyaan tersebut, Andis menyatakan, “Pokoknya tulisannya CV Ariyanto Arnaldo, Pak, kita ngirim -nya invoice -nya.”
Andis merinci bahwa dua kapal yang terdaftar atas nama Ariyanto adalah kapal jenis Scorpio dan kapal jenis Sosai. Ia menjelaskan bahwa pembayaran tagihan tambat kapal tersebut dilakukan per tujuh bulan, dengan skema khusus. “Kita kan ada program 6 bulan free satu bulan, Yang Mulia, jadi invoice itu ditagihkan untuk bayar 6 bulan gratis satu bulan. Jadi per 7 bulan Pak untuk kapal-kapal Sosai dan Scorpio. Kecuali untuk utilities, Pak, kayak listrik dan air itu tiap bulan,” jelas Andis.
Lebih lanjut, jaksa mendalami rincian biaya tagihan tambat kedua kapal tersebut. Andis menyebutkan bahwa biaya tambat untuk kapal Scorpio adalah Rp 5 juta per bulan, sementara kapal Sosai dikenakan biaya Rp 6 juta per bulan. “Biaya tambatnya sendiri berapa?” tanya jaksa. “Biaya tambatnya sendiri Sosai itu Rp 6 juta per bulan, kalau untuk Scorpio Rp 5 juta per bulan,” jawab Andis.
Andis menambahkan bahwa pembayaran tagihan tambat kapal tersebut berjalan lancar dan rutin sebelum Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengonfirmasi bahwa tagihan untuk kapal Scorpio masih dibayarkan hingga bulan November. “Untuk pembayarannya lancar, rutin, atau sampai kapan terdakwa Ariyanto ini?” tanya jaksa. “Selama ini lancar, Pak, tapi setelah saya tahu jadi tersangka itu, langsung tidak ada pembayaran, Pak,” jawab Andis.
Jaksa kembali mengonfirmasi status penagihan. “Tapi masih ditagihkan?” tanya jaksa. “Masih, masih kita tagihkan, Pak,” jawab Andis. Mengenai periode terakhir pembayaran, Andis mengaku tidak ingat persis detailnya. “Saya nggak ingat, Pak, setahu saya kalau untuk Scorpio itu masih dibayarkan sampai bulan November, Pak. Nah, kalau untuk Sosai itu saya tidak ingat, Pak, harus lihat catatan dulu, Pak,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan pihak lain. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang.






