Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada batas waktu spesifik untuk aktivasi akun Coretax. Layanan ini merupakan sistem administrasi perpajakan modern yang terintegrasi untuk berbagai keperluan wajib pajak, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT Tahunan.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak. Pembangunannya merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuannya adalah memodernisasi sistem perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, termasuk pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Kapan Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax DJP?
Menanggapi narasi yang beredar mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax pada akhir tahun 2025, DJP melalui Surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menyatakan bahwa aktivasi akun dapat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Surat tersebut mengimbau agar aktivasi segera dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” demikian bunyi surat pengumuman tersebut.
Dengan demikian, tidak ada tenggat waktu pasti yang ditetapkan. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum mereka membutuhkan layanan Coretax untuk pengisian SPT Tahunan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama untuk aktivasi akun Coretax adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman Coretax DJP di
coretaxdjp.pajak.go.id. - Pilih menu ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
- Centang pertanyaan ‘Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?’.
- Masukkan NPWP dan klik ‘Cari’.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Jika ada perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan yang ada lalu klik ‘Simpan’.
- Cek email Anda untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi
@pajak.go.id. - Login kembali ke Coretax, klik ‘ganti kata sandi’, lalu buat ‘passphrase’. Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) dan melakukan validasinya. KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk semua dokumen perpajakan melalui Coretax.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu klik ‘Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik ‘Kirim’.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi ‘Sertifikat Digital Berhasil Dibuat’.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Cara Validasi Kode Otorisasi
Untuk memvalidasi KO DJP:
- Masuk ke ‘Portal Saya’ lalu pilih ‘Profil Saya’.
- Pilih menu ‘Nomor Identifikasi Eksternal’ lalu tab ‘Digital Certificate’.
- Pastikan statusnya adalah ‘VALID’. Jika masih ‘INVALID’, klik ‘Periksa Status’.
- Jika sukses, klik tombol ‘Menghasilkan’. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu ‘Dokumen Saya’.
Apakah Aktivasi Akun Coretax Wajib?
Wajib pajak sangat disarankan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi pusat layanan perpajakan di masa depan dan menggantikan sistem lama. Tanpa aktivasi, wajib pajak berisiko mengalami:
- Terbatasnya akses ke layanan perpajakan digital.
- Tidak bisa memantau data perpajakan secara real-time karena tidak mendapatkan akses ke buku besar (ledger) transaksi perpajakan.
- Keterlambatan dalam menerima dan merespons notifikasi resmi dari DJP.
Aktivasi akun adalah langkah awal untuk mengakses berbagai layanan digital perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pengecekan data pembayaran, pengelolaan profil, penerbitan kode billing, layanan keberatan, dan fitur-fitur yang terus dikembangkan.






