Berita

Buntut Bencana Sumatera, Menhut Moratorium Penebangan dan Pengangkutan Kayu

Advertisement

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan moratorium atau penangguhan sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu sebagai respons atas bencana yang melanda Sumatera. Kebijakan ini tertuang dalam serangkaian surat edaran dan keputusan menteri yang diterbitkan pada akhir tahun 2025.

Moratorium Akses SIPUHH dan Pengangkutan Kayu

Aturan mengenai moratorium ini diterbitkan melalui Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, yang mencakup penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada Pemegang Hak atas Tanah (PHAT). Selanjutnya, pada 8 Desember 2025, diterbitkan pula Surat Dirjen PHL yang secara spesifik memberlakukan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Akibatnya, tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan.

“Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan,” jelas Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).

Respons atas Bencana dan Pencegahan ‘Pencucian Kayu’

Raja Juli menjelaskan bahwa kebijakan moratorium ini merupakan respons langsung terhadap bencana banjir yang terjadi di Sumatera, yang mengindikasikan adanya penurunan fungsi lindung hutan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga tengah melakukan identifikasi dan pendataan terhadap kayu temuan bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya ‘pencucian kayu’, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” imbuhnya.

Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Menindaklanjuti temuan kayu yang hanyut terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatannya. Melalui surat edaran Dirjen PHL tertanggal 8 Desember 2025, diatur pemanfaatan kayu hanyut untuk keperluan pemulihan pascabencana.

Advertisement

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanyut diizinkan hanya untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Masyarakat terdampak diizinkan memanfaatkan kayu tersebut, namun dengan catatan tegas bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat komersial.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan sebagai berikut: Menerbitkan surat edaran Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabencana,” kata Raja Juli.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan tersebut, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

Advertisement