Keputusan penghentian pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Oktober 2019 diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Gogot Suharwoto. Penghentian ini terjadi sebelum era kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Evaluasi Menjadi Dasar Penghentian
Gogot Suharwoto menyampaikan hal tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Gogot, yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (PUSTEKKOM) Kemendikbud pada 2017-2020, menjelaskan bahwa pada tahun 2019 terdapat dua kali pengadaan laptop. Pengadaan pertama pada Maret 2019 melibatkan empat laptop, terdiri dari dua unit Chromebook dan dua unit laptop berbasis Windows, yang didistribusikan ke 500 sekolah.
“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook, dua Windows. Bulan Maret 2019,” ujar Gogot saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai jumlah laptop dalam pengadaan pertama.
Ia menambahkan, “Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah. Jadi setiap sekolah mendapat dua laptop Windows, dua laptop Chromebook.”
Namun, rencana penambahan pengadaan Chromebook pada Oktober 2019 melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dihentikan setelah melalui proses evaluasi. “Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita setop Chromebook di pengadaan Oktober 2019,” jelas Gogot.
Empat Alasan Utama Penghentian Chromebook
Gogot Suharwoto memaparkan empat alasan krusial yang mendasari penghentian pengadaan Chromebook:
- Ketidakstabilan Koneksi Internet di Daerah 3T: Laptop Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil. Di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), koneksi internet seringkali tidak stabil karena kendala geografis dan ketergantungan pada satelit. Hal ini menyebabkan Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal, meskipun telah disiapkan penyimpanan lokal yang terbatas. “Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” tegas Gogot.
- Keterbatasan Kemampuan Guru: Guru-guru di daerah 3T dilaporkan belum mampu mengoperasikan laptop Chromebook secara efektif.
- Ketidakmampuan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK): Pada tahun 2019, UNBK masih diselenggarakan. Chromebook pada saat itu belum mendukung instalasi aplikasi yang diperlukan untuk UNBK. “Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” ungkap Gogot.
- Kendala Aplikasi Tambahan: Beberapa aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak dapat dioperasikan pada sistem operasi Chromebook.
Keempat alasan ini menjadi pertimbangan utama Kemendikbud dalam menghentikan pengadaan Chromebook pada Oktober 2019.
Perkembangan Kasus dan Era Nadiem Makarim
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa pengadaan Chromebook tidak dilanjutkan pada era Mendikbud Muhadjir Effendy karena hasil evaluasi yang sama. Disebutkan pula bahwa pihak Google sempat mengirimkan surat kepada Kemendikbud era Muhadjir terkait Chromebook, namun tidak mendapatkan respons. Surat tersebut baru direspons setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbud.
Jaksa menyebutkan bahwa Nadiem Makarim tetap mengarahkan pengadaan laptop Chromebook meskipun telah diberikan penjelasan mengenai kekurangan perangkat tersebut, dengan pernyataan “You must trust the giant”.
Kasus ini disebut telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun. Perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Content Delivery Network (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






