Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terbukti terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pengungkapan praktik suap yang melibatkan oknum pejabat pajak dan konsultan eksternal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dukungan Penegakan Kode Etik
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung penegakan kode etik profesi. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelas Rosmauli.
Sanksi Tegas dan Permohonan Maaf
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi maksimal bagi pegawai yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan berjanji akan terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutup Rosmauli.
Modus ‘All In’ dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari penelusuran tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK mengungkap adanya modus operandi ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa temuan awal menunjukkan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Menurut Asep, sebagian dari dana Rp 23 miliar tersebut diduga mengalir kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya. PT WP yang awalnya keberatan, akhirnya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Dengan adanya suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK berhasil menangkap sejumlah orang saat sedang melakukan transaksi pembagian uang suap dari PT WP. Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
- Penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






