Berita

Dua Pencuri Motor di Ciputat Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat KUHP Baru

Advertisement

Tangerang Selatan – Aksi pencurian sepeda motor di Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil digagalkan oleh warga. Dua pelaku diringkus setelah korban mendengar suara mencurigakan dari kendaraannya.

Peristiwa bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor, yang saat itu berada di dalam kamar, mendengar suara kampas rem dari sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya. “Awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira jam 01.30 Wib pada saat pelapor sedang bermain HP didalam kamar, kemudian pelapor mendengar ada suara bunyi kampas rem dari sepeda motor pelapor yang terletak di depan rumah,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Pelapor kemudian mengintip dari jendela dan melihat sepeda motornya sedang didorong oleh pelaku. Sontak, ia langsung berlari keluar rumah sambil berteriak maling. Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh pelapor dibantu warga sekitar. “Lalu pelapor mencoba mengintip dari jendela kamar dan melihat sepeda motor pelapor sedang didorong oleh pelaku, setelah itu pelapor langsung keluar rumah dan berlari mengejar pelaku sembari berteriak maling. Dan akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh pelapor dan warga sekitar,” jelas Bambang.

Tak berselang lama, warga menemukan rekan pelaku yang bersembunyi di samping rumah korban. Rekan pelaku tersebut akhirnya turut diamankan. “Setelah itu di temukan ada teman pelaku yang sedang bersembunyi di samping rumah pelapor yang akhirnya teman pelaku juga berhasil di amankan,” tuturnya.

Advertisement

Petugas Pokdarkamtibmas wilayah Cipayung segera melaporkan kejadian ini kepada anggota Polsek Ciputat Timur. Tak lama kemudian, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Efendi bersama Panit Reskrim Iptu Saipul Gapur dan tim opsnal tiba di lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku yang mengaku bernama MDN alias M dan TH alias PM ENDI mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor di depan rumah pelapor. “Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Ciputat Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuh Bambang.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 7 tahun untuk kasus dasar, dapat meningkat hingga 9 tahun jika unsur pemberat terpenuhi, dan bisa lebih tinggi lagi jika disertai kekerasan.

Advertisement