Berita

Dua Pencuri Motor Dibekuk Polisi di Tengah Kemacetan Tangerang

Advertisement

Tim Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ES (21) dan SM (25) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah keduanya dibuntuti oleh petugas.

Kapolsek Ciledug Kompol RA Dalby menjelaskan penangkapan terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat tim Opsnal Polsek Ciledug melakukan patroli. Petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah.

“Kami melakukan pembuntutan hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Saat keduanya berhenti karena kemacetan dan adanya kerumunan warga akibat kebakaran, tim Opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar,” kata Dalby kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Dalby menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah.

Lebih lanjut, Dalby memaparkan kedua pelaku memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya. ES (21) berperan sebagai joki, sementara SM (25) bertindak sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Advertisement

Saat ini, Polsek Ciledug telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku, 2 unit telepon seluler, dan 4 anak kunci leter T.

“Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah, seperti Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Bogor,” ungkap Dalby.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.

Advertisement