Berita

Dua Preman ‘Penguasa Wilayah’ di BKT Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga merupakan preman ‘penguasa wilayah’ di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Alfian Nurrizal melalui akun Instagramnya pada Kamis (1/1/2026).

Pasal yang menjerat kedua pelaku meliputi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk keperluan ‘bela diri’. Namun, Kombes Alfian Nurrizal mempertanyakan alasan tersebut, “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” tanyanya kepada salah satu pelaku.

Memalak dengan Dalih ‘Uang Kebersihan’

Kedua pelaku yang diamankan berinisial SH (52) dan SA (36). Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam aksi pemalakan yang disertai ancaman kekerasan.

Advertisement

Menurut Kombes Alfian, pelaku berinisial SH, yang merupakan warga Kecamatan Duren Sawit, berperan meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban. Aksi ini dilakukan dengan disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau bersama rekannya.

Pelaku kedua, SA, yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala korban. Tindakan ini mengakibatkan luka pada hidung korban hingga mengeluarkan darah.

“Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” jelas Kombes Alfian.

Peristiwa pemalakan yang disertai kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/12) di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur. Korban diduga dianiaya karena menolak memberikan ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu kepada kedua pelaku.

Advertisement