Dua pria berinisial HW dan FTR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus dugaan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata saling mengenal dan bahkan telah merencanakan aksi tersebut. Keduanya berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama.
Kronologi Kejadian
Menurut AKBP Onkoseno, HW dan FTR sudah saling mengenal selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Komunikasi di antara mereka telah terjalin, dan mereka sepakat untuk bertemu di Halte Busway PIK pada Rabu, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB untuk pulang bersama.
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Awalnya, korban yang menaiki bus Transjakarta tidak menyadari adanya tindakan pelecehan saat ia berdiri di antara penumpang lain. Ia sempat mengira cairan yang mengenai pakaiannya berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika seorang penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak. Teriakan tersebut menarik perhatian penumpang lain, termasuk korban, yang kemudian menyadari dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Petugas kondektur Transjakarta bersama penumpang lain berhasil mengamankan kedua pelaku. Mereka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujar AKBP Onkoseno. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.






