Jakarta – Sebuah pohon yang tumbuh di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditebang secara ilegal oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berasal dari Dinas Bina Marga Jakarta. Pihak berwenang kini tengah memproses oknum tersebut untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Proses Penegakan Disiplin
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses kasus ini ke Dinas Bina Marga. “Sedang kita proses taklik ke Dinas Bina Marga, karena untuk urusan kepegawaian itu langsung ke Dinas,” ujar Rifki saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa pohon yang ditebang secara ilegal tersebut berada tepat di depan sebuah dealer mobil, di samping pintu keluar area dealer. Dari beberapa pohon yang ada di lokasi tersebut, hanya satu pohon yang terlihat ditebang, sementara pohon-pohon lain di sepanjang trotoar dan di ruas Jalan Iskandar Muda tampak masih utuh.
Rifki menambahkan bahwa identitas oknum ASN Bina Marga yang terlibat sudah diketahui. Saat ini, mereka sedang dalam proses untuk menerima hukuman disiplin (hukdis). “Sedang rapat untuk penjatuhan hukdis kepada oknum tersebut dan dalam pantauan Inspektorat,” jelasnya.
Dugaan Awal dan Kepemilikan Pohon
Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama, Mustofa Thohir, telah melaporkan adanya penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda. Ia menduga pelaku penebangan adalah oknum ASN dari Dinas Bina Marga. “Sepertinya dilakukan oleh staf BM (Bina Marga) dan saat ini sudah di-TL (tindak lanjut) tingkat kota,” kata Mustofa saat dihubungi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Mustofa juga menjelaskan bahwa pohon yang ditebang tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengingat posisinya yang berada persis di pinggir jalan raya. “Ya kalau pohon kan pinggir jalan semuanya punya DKI. Itu kelihatan banget di pinggir jalan. Jangankan di pinggir jalan, yang di luar-luaran dalam-dalaman pinggir jalan aja itu punya DKI semua rata-rata,” terangnya.






