JAKARTA – Perekaman data biometrik untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini dapat dilakukan sejak usia 16 tahun, tidak perlu menunggu hingga 17 tahun. Kebijakan ini memungkinkan e-KTP siap dicetak saat penduduk mencapai usia 17 tahun, sekaligus memfasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Syarat Perekaman e-KTP untuk Usia 16 Tahun
Untuk melakukan perekaman biometrik e-KTP, calon pemilik hanya memerlukan satu dokumen pendukung, yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini berlaku bagi seluruh penduduk yang sudah atau pernah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun.
Prosedur Perekaman e-KTP di Usia 16 Tahun
Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan terdekat untuk melakukan perekaman data biometrik. Proses ini memastikan bahwa e-KTP dapat segera dicetak ketika pemiliknya memasuki usia 17 tahun.
Tips Foto e-KTP Agar Hasil Maksimal
Untuk mendapatkan hasil foto e-KTP yang baik, beberapa tips berikut dapat diterapkan:
- Kenakan pakaian yang rapi dan berkerah.
- Pastikan tatanan rambut atau hijab tertata dengan baik.
- Tampilkan senyum terbaik Anda, karena foto ini akan berlaku seumur hidup.
Cara Menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik setiap penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit angka. Meskipun penting, banyak yang kesulitan menghafalnya karena panjang rangkaian angka tersebut. Kunci untuk menghafal NIK adalah memahami arti di balik setiap digitnya.
Setiap angka pada NIK memiliki makna:
| Digit | Arti |
|---|---|
| 2 digit pertama | Kode provinsi |
| 2 digit berikutnya | Kode kota/kabupaten |
| 2 digit berikutnya | Kode kecamatan |
| 2 digit berikutnya | Tanggal lahir |
| 2 digit selanjutnya | Bulan lahir |
| 2 digit selanjutnya | Tahun lahir |
| 4 digit terakhir | Nomor urut dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) |
Catatan penting: Untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, kode tanggal lahir akan ditambahkan angka 40. Misalnya, jika lahir pada tanggal 15, maka kode pada NIK menjadi 55 (15 + 40).






